Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Registrasi dan verifikasi dapat melalui SMS 1199 atau UMB *119# yang bebas biaya (gratis).
"Penerima juga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi atau melalui website pedulilindungi.id," isi aturan tersebut dikutip Medcom.id, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.
Calon penerima vaksinasi yang tidak memiliki telepon seluler atau di daerah terkendala jaringan akan dikompilasi untuk kemudian diverifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Verifikasi ini melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta puskesmas setempat.
"Registrasi ulang ini upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita," seperti yang dikutip aturan tersebut.
Baca: Waspada Hoaks Jelang Program Vaksinasi Covid-19
Warga yang mengidap komorbid tidak dapat diberikan vaksin. Setelah melakukan verifikasi, sasaran penerima memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi.
Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan undangan ke masing-masing calon penerima vaksin yang telah terverifikasi. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi.
(SUR)