“Pasti kita kerja sama,” kata juru bicara vaksin covid-19 dari BPOM, Lucia Rizka Andalusia, dalam diskusi virtual, Selasa, 5 Januari 2021.
Dia menyebut kedua lembaga memang memiliki tugas berbeda. BPOM memiliki tugas memastikan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin covid-19. Sementara itu, LPPOM MUI mengecek dan mengeluarkan fatwa kehalalan.
Namun, kedua lembaga saling berhubungan dan berkoordinasi. Data-data keamanan, khasiat, dan mutu dari BPOM menjadi bahan pertimbangan LPPOM MUI mengeluarkan fatwa halal.
“Kita saling independen, tapi koordinasi tetap dan harus dilakukan terkait pemberian halal vaksin,” terang Lucia.
Baca: Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Menanti Data Audit dan Izin BPOM
Sebelumnya, MUI menyebut fatwa halal untuk vaksin covid-19 segera terbit. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy merespons hal tersebut.
"Dilaporkan bahwa kajian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI telah selesai dan telah disampaikan untuk pembuatan fatwa dan sertifikasi halal vaksin oleh MUI. Untuk itu saya ucapan terima kasih," kata Muhadjir dalam video konferensi di Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.
Muhadjir mengutip kaidah fikih, yang menggolongkan vaksin dalam hal darurat. Meski tak halal, vaksin bisa digunakan untuk mencegah terjadinya bahaya.
(SUR)