"Dalam Perpres saya tegaskan bahwa tidak ada terkait bahwa mengatur tentang badan usaha swasta (mengadakan vaksin)," kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam acara virtual Media Briefing Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Dua bagi Petugas Pelayanan Publik, Senin, 15 Februari 2021.
Nadia menjelaskan beleid tersebut hanya merevisi beberapa peraturan. Ia mencontohkan penunjukan badan usaha yang tidak lagi memerlukan cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
Nadia mengatakan Kemenkes masih menggodok kebijakan vaksinasi mandiri. Kemenkes masih mengkaji serta mendengar masukan dari berbagai ahli.
"Memang kita belum menelurkan kebijakannya. Karena masih dalam proses internal serta juga berdiskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga," ujar Nadia.
Baca: Jawa dan Bali Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Beleid ini salah satunya memuat penunjukan langsung badan usaha penyedia vaksin.
Pasal 6 ayat (1) Perpres tersebut menyebutkan penunjukan langsung badan usaha penyedia, serta ketentuan terkait jenis dan jumlah pengadaan vaksin dilakukan menteri kesehatan. Badan usaha yang dimaksud adalah seluruh badan usaha nasional atau asing sejauh mereka memenuhi persyaratan.
(AZF)