Sekretaris Gabungan Kelompok Tani Simalungun, Senen, melaporkan sengketa tersebut kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia membawa bukti-bukti atas kepimilikan lahan tersebut.
"Kami mengharapkan lahan kami kembali yang telah dikuasai oleh PTPN IV, khususnya di Simalungun selama 35 tahun," ujar Senen di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Menurut Senen, PTPN IV seharusnya menyerahkan lahan kepada petani. Namun, sampai sekarang tidak juga terealisasi.
Senen menjelaskan luas lahan yang menjadi sengketa itu mencapai 1.538 hektare. Lahan tersebut gabungan dari sembilan kelompok tani yang berada di Simalungun.
PTPN IV, lanjut dia, belum merespons masalah lahan sengketa ini. Padahal, kelompok tani sudah memiliki bukti-bukti kuat, termasuk surat-surat dari Bupati Simalungun terkait kepemilikan lahan mereka.
"Dan ini dari Gubernur Sumatera Utara menyatakan penundaan HGU sementara sebelum ada penyelesaian masalah tanah, tapi tak juga dilakukan," ungkap dia.
Senen mengakui sengketa lahan sudah berlangsung sejak 1965. Mereka juga tetap membayar pajak selama 35 tahun.
"Mulai 1965 sampai 2018 pajak kita bayar, ini ada contoh bukti pembayaran pajaknya. Ada sekitar empat lembar atau empat surat yang kita bayarkan," kata dia.
(AZF)