"Promosi yang menyebutkan bahwa produk hydro oxy mouth freshener spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2020.
Ia menegaskan BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus covid-19. Produk hydro oxy memang terdaftar di BPOM, tetapi bukan untuk menghalau covid-19.
Penny mengungkapkan hydro oxy ialah produk kosmetik yang didaftarkan PT Ekosjaya Abadi Lestari. Produk memiliki Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055. Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.
"Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label," tegas dia.
BPOM terus mengawasi produk di pasaran. Produk yang mencantumkan klaim berlebihan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berupa sanksi administrasi.
Ia juga mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan, termasuk produk kosmetik yang diklaim dapat menangkal virus covid-19.
"Selalu ingat cek KLIK, yaitu pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa," tegas dia.
(REN)