Namun, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan cip dalam KTP-el tidak akan membahayakan pemiliknya. "Saya ingin menegaskan bahwa cip yang ada di bawah e-KTP hanya berisi data kependudukan," tegasnya di kanal YouTube Zudan Arif Berbagi Informasi.
"Data kependudukan ini bisa dibuka hanya dengan card reader atau dengan kerja sama antarlembaga pengguna dengan Direktorat Jenderal Dukcapil," lanjut Zudan.
Dia juga membantah isu KTP-el diproduksi di Tiongkok dan telah ditanamkan cip. Menurutnya, pembuatan KTP-el seluruhnya dikerjakan di Indonesia.
Zudan juga menepis isu adanya cip di KTP-el yang bisa digunakan sebagai pelacak. Baik untuk menyadap suara atau melacak keberadaan seseorang seperti GPS.
"KTP elektronik tidak diproduksi di China. Blangko KTP-el diproduksi di Indonesia dan pembuatan KTP-el sudah dilakukan di Indonesia," tegasnya.
"Dalam KTP-el tidak berisi cip dengan modul-modul lain. Misalnya modul untuk menyadap suara, modul untuk mengikuti jejak seseorang, tidak ada. Saya pastikan hanya berisi satu cip yang berisi data kependudukan," tutupnya.
(UWA)