"Memang undang-undang itu sangat dibutuhkan juga pandangan publik. Tapi ini undang-undang sangat penting apalagi seperti KUHP itu, kan sudah lebih dari 60 tahun, jadi banyak kemajuan-kemajuan," kata JK kepada awak media di sela pertemuan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Rabu, 25 September 2019.
Kemajuan-kemajuan yang dimaksud ialah kehadiran teknologi. Menurut JK, RUU KUHP ini juga mengatur hukum kejahatan cyber dan menyangkut teknologi.
JK menambahkan, beberapa pihak menganggap ada pasal yang kurang pas, salah satunya mengenai perzinahan. "Nah itu nanti DPR dan pemerintah mengkaji pandangan-pandangan itu gimana," terangnya.
Meski demikian, dia menegaskan kembali bahwa UU KUHP sudah saatnya diperbaharui. Pasalnya, saat ini undang-undang tersebut peninggalan zaman Belanda.
Terkait aksi demo yang dilakukan mahasiswa, JK enggan mengomentarinya. Dia berdalih dirinya berada di Amerika Serikat dan hanya diberikan informasi dari pejabat di Jakarta.
(HUS)