Peraturan diperuntukkan bagi siapa saja yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum. Demi mencegah penyebaran virus korona yang kembali masif di Indonesia.
"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat yang berlaku," isi salinan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, Sabtu, 9 Januari 2021.
Beberapa syarat wajib pun harus dilakukan jika ingin menyambangi Bali. Di samping tetap menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
Berikut syarat yang diberlakukan jika mau bepergian ke Bali:
Jalur udara:1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR).
2. Sampel yang diambil harus dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Hasil nonreaktif tes usap antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pelaku perjalanan wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau e-HAC.
Jalur darat dan laut:
1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat atau laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif tes usap antigen.
2. Sampel diambil maksimal dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC.
3. Berlaku baik dengan kendaraan pribadi atau umum.
(REN)