"Menghapus pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020," seperti dikutip dalam SKB tiga menteri yang diterima Medcom.id, Rabu, 2 Desember 2020.
Penghapusan cuti bersama ini dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19. Selain itu, mengantisipasi munculnya klaster baru akibat libur panjang.
Surat bersama ini diteken oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Keputusan ini ditetapkan pada 1 Desember 2020.
Baca: Uji Spesimen Covid-19 Turun 74,78% Selama Libur Panjang
Sebelumnya, juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan libur akhir tahun berpotensi meningkatkan kasus tiga kali lipat. Sebab, tingkat penularan virus masih tinggi.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, libur panjang selalu meningkatkan kasus covid-19. Pada libur Idulfitri 2020 kasus positif naik 69 hingga 93 persen.
Pada libur panjang Hari Kemerdekaan kasus positif naik 58 hingga 118 persen. Kemudian, libur panjang akhir Oktober juga membuat kasus covid-19 naik 17 hingga 22 persen.
(AZF)