Guru Besar Linguistik Universitas Mataram Prof Mahsun menyoroti kalimat 'Kami putra putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia'. Bahasa Indonesia bukan bermakna 'satu bahasa', melainkan bahasa yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
"Jadi begitu selektifnya pendirian bangsa ini menyeleksi kata," kata Mahsun kepada Medcom.id, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca: Sumpah Pemuda dan Secarik Kertas M Yamin
Mahsun menegaskan tak ada makna 'satu bahasa' yang berarti semua bahasa daerah harus hilang. Perumus naskah Sumpah Pemuda dengan kearifan dan kecerdasannya tidak menginginkan situasi itu.
"Jadi kalau dikatakan berbahasa satu negara Bangsa Indonesia itu adalah salah, keliru. Tidak cocok dengan semangat itu," ucap Mahsun.
Bahasa lokal, lanjut Mahsun, punya peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Karena dinilai memperlihatkan pertalian hubungan antara suku yang satu dengan lainnya.
Di samping itu, peran M Tabrani selaku pelopor Bahasa Indonesia juga tak boleh dilupakan. Tokoh sentral penggagas Bahasa Indonesia dalam Kongres Pemuda II pada 1926 itu berhasil meyakinkan Bahasa Indonesia adalah bahasa bangsa yang tepat untuk digunakan. Pasalnya, pada kongres tersebut masih tercetus Bahasa Melayu.
"Tabrani dari Madura luar biasa, dia yang memberikan nama Bahasa Indonesia, sangat tegas. Waktu bisa Bahasa Melayu kalau kita ikuti Mohammad Yamin," ujar Mahsun.
Momentum 92 tahun Sumpah Pemuda, kata Mahsun, mendorong kedisiplinan berbahasa Indonesia. Sebab, saat itu Bahasa Indonesia tidak diutamakan, misalnya dalam even perguruan tinggi bahkan acara nasional sekalipun.
Padahal Bahasa Indonesia punya peran sebagai bahasa yang menyatukan beragam etnis dan budaya. Komunikasi bisa tercipta lewat Bahasa Indonesia.
"Peran Bahasa Indonesia yang membuat orang-orang yang dari Jawa dari Sunda, dari kawasan Indonesia mampu berkomunikasi karena Bahasa Indonesia," ucap Mahsun.
Setiap tahun peringatan Hari Sumpah Pemuda selalu diselenggarakan. Peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 2020 yang memasuki usia 92 tahun mengusung tema Bersatu dan Bangkit.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda termaktub dalam Keputusan Presiden Indonesia Nomor 316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Berikut ikrar yang dibacakan dalam Kongres Pemuda II pada 27-28 Oktober 1928:
Pertama, Kami Putra-Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
Kedua, Kami Putra-Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga, Kami Putra-Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
(ADN)