"Sedang finalisasi dengan Satgas Covid-19 dan kementerian terkait," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Medcom.id, Minggu, 4 April 2021.
Kemenhub harus mengonsolidasikan sejumlah aturan larangan mudik bersama kementerian dan lembaga. Aturan tersebut diberlakukan untuk semua moda transportasi.
"Mengatur transportasi juga mengatur orangnya sebagai calon penumpang. Nah, dalam situasi pandemi tidak bisa diputuskan sendiri oleh Kemenhub," jelasnya.
Baca: Satgas Beberkan Potensi Dampak Mudik di Jawa Timur
Ketentuan bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik akan diatur Satgas Covid-19. Namun, Adita menegaskan aturan ini bersifat final.
Kementerian Perhubungan tengah menyusun regulasi terkait larangan Mudik 2021. Sejumlah instansi dimintai masukannya, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan sejumlah akademisi.
(AZF)