Jakarta: Satlantas Polres Metro Jakarta Timur mengatakan kebijakan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, mampu menurunkan kepadatan kendaraan di kawasan itu. Sistem ganjil genap di lokasi itu berlaku mulai Senin, 6 Juni 2022.
"Untuk kepadatan yang biasa terjadi di Jalan Pramuka. Alhamdulillah sejak diberlakukannya ganjil genap terjadi penurunan kepadatan," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Lalu Lintas (Kaur Binops Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Danoe Prakoso di Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022.
Danoe mengatakan aturan tersebut berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap Senin sampai Jumat. Sementara pada tanggal merah atau libur nasional tidak berlaku. Danoe menambahkan jumlah pelanggar pada hari terakhir sosialisasi aturan ganjil genap di Jalan Pramuka juga jauh berkurang ketimbang sebelumnya.
"Untuk pengendara yang melanggar pembatasan ganjil genap, sudah ada penurunan atau berkurangnya pelanggaran," ujar Danoe.
Baca: 2 Hari Uji Coba Perluasan Gage, 900 Kendaraan Melanggar
Danoe menerangkan pelanggar ganjil genap pada tahap sosialisasi belum dikenakan sanksi tilang. Dia mengungkap sanksi tilang baru dilakukan mulai 13 Juni 2022 saat Operasi Patuh Jaya digelar.
"Diharapkan pengendara mobil memperhatikan kesesuaian tanggal dan pelat nomor kendaraan," pesan dia.
(LDS)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id