"Selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022.
Sambodo mengungkapkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menempatkan personel di 13 kawasan tersebut. Para petugas akan memberhentikan pelanggar dan memberikan teguran tanpa tilang.
"Nah setelah tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ujar dia.
Baca: Uji Coba 13 Kawasan Ganjil Genap Baru Mulai 6 Juni
Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
Berikut 13 kawasan ganjil genap baru yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
(LDS)