"Semua diperbolehkan namun demikian patuh dan taat pada protokol kesehatan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 6 April 2021.
Protokol kesehatan (prokes) menjadi syarat utama bagi masyarakat yang akan menggelar kegiatan saat Ramadan. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk kegiatan non keagamaan.
"Sejauh memenuhi kapasitas yang diatur kan dibolehkan. Kegiatan seminar kan boleh, workshop boleh, iya kan? Tarawih boleh tapi kan taat dengan protokol kesehatan," kata dia.
Baca: PPKM Efektif Tekan Covid-19, Masyarakat Diminta Tak Nekat Mudik
Sebelumnya, pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan salat tarawih dan salat Id berjemaah di masjid atau musala. Namun, pelaksanaan salat harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan (salat berjemaah)," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 5 April 2021.
Muhadjir meminta pelaksanaan ibadah tersebut digelar secara sederhana. Sebab, jemaah jangan terlalu lama berada di tempat yang berpotensi terpapar covid-19.
"(Diusahakan) waktunya (salat) tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi darurat," kata dia.
(JMS)