Satpol PP DKI Jakarta melakukan dilakukan penertiban pasa individual, tempat kuliner, dan perkantoran. Petugas memberikan sanksi kepada ribuan pelanggar pada 15 Januari 2021.
"Sebanyak 1.901 orang mendapat sanksi karena tak memakai masker," demikian dikutip dari keterangan tertulis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Sabtu, 16 Januari 2021.
Sebanyak 1.871 pelanggar dan 30 lainnya membayar denda sejumlah Rp250 ribu. Petugas juga menemukan 49 dari 440 restoran/rumah makan yang diperiksa melanggar protokol kesehatan.
Baca: Wagub DKI Nilai Perkantoran Taat Prokes
Sebanyak 3 resto ditutup sementara dan 45 tempat lainnya dibubarkan secara langsung dan diberi teguran tertulis. Petugas juga mencabut izin operasi satu rumah makan.
Pemprov DKI juga menemukan 58 dari 515 kantor, tempat usaha, dan tempat industri yang diperiksa melanggar aturan. Semua tempat usaha tersebut mendapat teguran tertulis.
"Total denda sebanyak Rp5.250.000 dari sanksi perorangan," tulis keterangan tersebut.
(SUR)