"Kita mungkin jenuh, tapi harus ingat musuh yang tak kenal jenuh, lelah, dan harus ingat ada tenaga kesehatan yang sudah sangat lelah," kata Anies dalam video YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.
Anies menyadari warga Jakarta sudah akrab dengan prinsip pembatasan. Namun, ia menekankan saat ini diberlakukan pengetatan. Tujuannya, melandaikan kasus positif covid-19 setidaknya hingga vaksin terdistribusi merata.
(Baca: DKI Kembali Berlakukan PSBB pada 11-25 Januari)
"Insyaallah tak lama lagi karena pemerintah pusat bekerja luar biasa untuk menyediakan vaksin," kata dia.
Ia berharap pemberlakuan PSBB dapat mengosongkan rumah sakit dari pasien covid-19 yang bergejala. Serta, hotel dan wisma isolasi yang disediakan untuk pasien tanpa gejala.
"Kita berikhtiar bersama dua minggu ke depan sangat penting untuk membantu mempercepat pengendalian pandemi," tutur dia.
DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB pada 11-25 Januari 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB tersebut tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di sebagian Jawa dan Bali.
(REN)