“Enggak (beda pendapat) lah,” kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 3 November 2020.
Taufik mengatakan pernyataan Anies dan Riza justru saling melengkapi. Sehingga kebijakan yang dilahirkan adil bagi semua pihak.
Politikus Gerindra itu mengapresiasi kebijakan asimetris Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait UMP. Kebijakan itu dinilai pantas diberlakukan bagi seluruh sektor usaha.
Baca: Kebijakan Asimetris UMP 2021 untuk Mengakomodasi Semua Sektor Usaha
“Karena kalau enggak, enggak adil,” ujar Taufik.
Taufik mengatakan perusahaan dengan keuntungan besar perlu menaikkan UMP supaya karyawannya kian sejahtera. Sementara itu, perusahaan dengan perekonomian menurun perlu menjaga keuangan agar tidak kolaps dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, mengatakan upah minimum provinsi (UMP) 2021 akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. Upah minimum DKI tahun depan sama dengan 2020.
Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan kebijakan asimetris UMP 2021 akibat pandemi covid-19. UMP sejumlah sektor usaha terdampak covid-19 tidak naik.
Sedangkan sektor usaha yang tidak terdampak mengalami penaikan UMP 3,27 persen dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186,548. Penaikan mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional.
Penetapan sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020. Edaran tersebut menyatakan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.
Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pembentukan kebijakan asimetris juga mempertimbangkan situasi pandemi covid-19 yang mengakibatkan kontraksi ekonomi.
(ADN)