Masalah ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Langkah tegas bakal diberikan kepada pasien covid-19 yang membandel.
"Setiap orang terkonfirmasi positif covid-19 yang tidak melaksanakan isolasi sesuai ketentuan dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi," bunyi Pasal 9 ayat 1 Pergub Nomor 3 Tahun 2021 yang dikutip Medcom.id, Sabtu, 9 Januari 2021.
Baca: PSBB Lagi, Anies: Jangan Jenuh, Ingat Musuh Tak Kenal Jenuh
Upaya paksa itu bakal dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dengan mengikutsertakan tenaga kesehatan. Kepolisian maupun TNI bakal mendamping petugas dalam menindak pasien yang membandel.
Pasal 10 menegaskan Dinas Satpol PP DKI akan meminta biodata pelanggar untuk tiap pengenaan sanksi dan upaya paksa. Nama, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK) bakal dimasukan ke dalam sistem elektronik melalui aplikasi yang dibangun Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI.
"Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Satpol PP dapat melakukan pendataan nama, alamat, dan nomor induk kependudukan pelanggar secara manual," bunyi ayat 2 Pasal 10.
Sementara itu, warga yang tidak menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan akan dikenai sanksi kerja sosial atau denda administrasi paling banyak Rp250 ribu. Denda disetor ke kas daerah melalui Bank DKI.
"Foto kopi surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada kantor Satpol PP di wilayah penindakan pelanggaran terjadi," tulis Pasal 8 ayat 3.
(OGI)