"Penumpang KRL diwajibkan menggunakan baju lengan panjang," kata Manager External Relations PT KCI Adli Hakim saat dikonfirmasi Media Indonesia, Jumat, 17 Juli 2020.
Peraturan ini mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian transportasi Perkeretaapian Dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Poin 3 Lampiran IV Pengendalian Angkutan Kereta Api Perkotaan aturan tersebut mewajibkan penumpang kereta mengenakan jaket atau baju lengan panjang. PT KCI sudah menyosialisasikan aturan ini kepada penumpang melalui pengeras suara di stasiun hingga media sosial.
"Ya minggu ini sedang sosialisasi. Kita lihat lagi minggu depan seperti apa," ujarnya.
(SUR)