"Pertama kita mengedukasi, musyawarah dulu, diskusi. Mudah-mudahan tidak langsung dipidana," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta Pusat, Kamis, 18 Februari 2021.
Riza mengatakan pihaknya juga akan menanyakan alasan warga menolak vaksin covid-19. Dia berharap ruang dialog ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya vaksinasi covid-19.
"Kalau memang setelah sedemikian upaya kita masih juga ngeyel, tak ada kesadaran, ya tentu kita harus beri sanksi," kata Riza.
Baca: Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua, DKI Prioritaskan Lansia
Sanksi ganda menanti penolak vaksin. Masyarakat yang menolak vaksin covid-19 diwajibkan membayar denda Rp5 juta. Aturan denda itu termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2020.
Sementara itu, pemerintah pusat juga mengancam penolak vaksin dicabut dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur mengenai sanksi bagi yang menolak divaksinasi covid-19.
(AZF)