Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria berkaca pada pengalaman Ibu Kota mengetatkan aktivitas publik, termasuk restoran dan tempat hiburan. Banyak masyarakat yang mencari alternatif hiburan ke daerah lainnya, seperti di Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor.
"Alhamdulillah, pemerintah pusat membuat suatu kebijakan yang baik terutama ada kesamaan kebijakan antara Jawa-Bali, namun kalau bisa dikembangkan lagi seluruh Indonesia ke depan disamakan kebijakannya, substansi aturannya dan periode waktunya agar penyebaran pandemi ini bisa putus," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.
Baca: Tak Ada Penyekatan Kendaraan di Daerah Penyangga DKI Saat PPKM
Jakarta sudah menyesuaikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulanya berakhir pada 17 Januari 2021 menjadi 25 Januari 2021. Ketentuan turut diperketat, yakni pembatasan orang bekerja di kantor dan mendatangi rumah makan dari semula maksimal 50 persen dari kapasitas menjadi hanya 25 persen.
Riza menyebut DKI juga segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) terkait dengan PPKM di Jawa dan Bali. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali, merespon kasus aktif covid-19 yang meledak.
Selama pembatasan tersebut, pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) diperketat. Operasi Yustisi bakal dilakukan satuan polisi pamong praja (satpol PP), kepolisian, dan TNI.
(OGI)