"Nah, perbedaan ini nanti kita akan diskusikan. Ini kan masih ada waktu sampai tanggal 11 (Januari 2021)," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.
Dalam PSBB transisi, kapasitas maksimal perkantoran dan restoran mencapai 50 persen dari total kapasitas. Sementara itu, kapasitas maksimal kedua tempat usaha di PSBM Jawa-Bali ditetapkan mencapai 25 persen.
Baca: Pemda Diminta Menaati Kebijakan PSBM
Riza mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menyesuaikan PSBB transisi dengan instruksi pemerintah pusat. Menurut dia, penyesuaian aturan tak akan terkendala.
"Prinsipnya perlu ada peningkatan pengawasan, peningkatan disiplin, dan peningkatan kebijakan," kata dia.
Wilayah Jawa dan Bali akan menerapkan PSBM. Kebijakan ini untuk menekan kasus positif covid-19 di masing-masing daerah.
"Penerapan pembatasan secara mikro ini sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo). Nanti pemerintah daerah akan menentukan wilayah-wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2021.
(ADN)