Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mencerita kasus pukul 08:40 WIB, Jumat, 1 Oktober 2019. Saat itu, bus MB 1611 di jalur sebelum Halte Jelambar arah Harmoni, tiba-tiba berhadapan dengan pengendara motor yang melawan arus.
"Bus langsung berhenti, namun pengendara motor dalam keadaan ngebut saat melihat bus lalu oleng dan menabrak bumper depan kanan armada MB," ungkap Nadia dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2019.
Pengendara itu kemudian loncat karena kendaraanya hancur terhimpit bodi bus dan separator jalur. Kejadian itu membuat bus TransJakarta rusak di bagian bumper depan sebelah kanan dan lampu sein depan pecah.
Sementara itu, pengendara motor memar di bagian siku dan kaki kanan luka. Kendaraannya rusak berat dari bagian depan hingga belakang. Petugas di dalam bus pun terkena dampaknya.
"Timbulnya sanksi bagi pramudi bus yang tidak bisa bekerja pada hari ini dan kerugian material lain berupa sanksi tidak beroperasi," ucap Nadia.
Menurut dia, kasus ini menyebabkan kerugian banyak pihak, termasuk warga DKI dan puluhan penumpang yang sudah menunggu di halte berikutnya. Penumpang yang ada di dalam bus itu juga terganggu karena busnya kembali ke pul.
"Bisa dibayangkan banyaknya kerugian yang diakibatkan oleh satu orang egois yang melanggar jalur busway dan yang sangat mengherankan tidak belajar dari kejadian-kejadian yang sudah pernah terjadi dan viral diberitakan," jelas Nadia.
(OGI)