"Kemarin itu sudah seperti pasar malam ramai sekali," ujar Kasiop PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama, saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 24 Januari 2021.
Gatra menjelaskan lounge tersebut ditutup selama 3x24 jam akibat melanggar protokol kesehatan. Sedangkan, tempat karaoke di hotel tersebut turut ditutup karena selama pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) belum diperbolehkan beroperasi.
"Bukan hotelnya kita segel ya. Hanya lounge dan tempat karaoke. Harusnya lounge itu boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB," terangnya.
Baca: Denda Penegakan Protokol Kesehatan di DKI Terkumpul Rp98,3 Juta
Satpol PP juga sempat memeriksa seluruh pengunjung dengan rapid test antigen. Sebanyak empat pengunjung didapatkan positif covid-19 dan dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
(AZF)