"Dari empat terminal yang saat ini difungsikan sebagai terimal AKAP itu rencananya, yang akan dioperasionalkan hanya Terminal Pulogebang," ujar Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu, 7 April 2021.
Syafrin menyebut Terminal Kalideres, Kampung Rambutan, dan Tanjung Priok tidak beroperasi. Mekanisme lebih lanjut masih menunggu keputusan pemerintah pusat (pempus).
Ia berharap pempus dapat segera mengeluarkan regulasi yang mengatur secara jelas larangan mudik Lebaran 2021. Sehingga, sebelum aturan itu diterapkan pada 6 Mei, dapat disosialisasikan kepada masyarakat.
"Sehingga masyarakat memahami urgensi larangan mudik yang diambil dari pemerintah," tuturnya.
Baca: Menhub Bakal Tindak Tegas Kendaraan Pribadi yang Nekat Mudik
Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)" kata Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan pergerakan ke luar daerah
"Aturan lebih lanjut akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait termasuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19," ujar Muhadjir.
(ADN)