"Sudah disetujui atau dikeluarkan SK (izin gelar resepsi) 61 gedung," ujar Kepala Bidang Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 November 2020.
Sebanyak 33 gedung lainnya masih dalam proses evaluasi. Disparekraf DKI akan meninjau protokol kesehatan pelaksanaan gedung. Petugas Pemprov DKI Jakarta akan memberikan rekomendasi perbaikan jika protokol gedung dinilai belum baik.
"Mereka (33 gedung) dalam tahap verifikasi dokumen dan menunggu jadwal presentasi serta survei lapangan," tambah Bambang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengizinkan resepsi pernikahan digelar di gedung. Namun, sejumlah syarat protokol kesehatan mesti dipenuhi.
"Misalnya, untuk tamu duduk semua, tak boleh wara-wiri (jalan-jalan)," ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Jumat, 6 November 2020.
Untuk mencegah penularan covid-19, pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun.
(SUR)