"Saya kira enggak lama (hasil pemeriksaannya)," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin malam, 29 Maret 2021.
Riza menyerahkan persoalan tersebut ke Inspektorat Pemprov DKI Jakarta. Dia enggan menjawab apakah ada dorongan pelapor Blessmiyanda untuk membawa persoalan itu ke ranah pidana.
"Itu ada mekanismenya saya kira nanti pihak inspektorat lebih paham, lebih tahu apa yang dilakukan," ucap Ariza.
Politikus Partai Gerindra itu juga mendorong Inspektorat melakukan pemeriksaan apa adanya tanpa dilebih-lebihkan. Sama halnya dengan pelapor, juga diminta menyampaikan fakta.
Baca: Anies: Pemprov DKI Tak Menoleransi Perbuatan Asusila
Pemprov DKI, kata Ariza, tetap memegang teguh prinsip asas praduga tak bersalah. Namun, pihak yang bersalah mesti dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
"Tapi siapa pun yang bersalah, tentu harus mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuannya," ujar Ariza.
Penonaktifan Blessmiyanda dari jabatannya telah dilakukan pada 19 Maret 2021. Namun, Anies baru buka suara terkait hal tersebut. Ada dua pengaduan terkait Blessmiyanda yaitu dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
(ADN)