"Rata-rata perkantoran yang ditutup ada di kawasan Tanah Abang, Slipi, dan Jenderal Sudirman," kata Kasie Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans - E) Jakarta Pusat Kartika Lubis saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jumat 2 Oktober 2020.
Perusahaan yang ditutup itu dilarang beroperasi sementara karena melanggar protokol covid-19. Sudin Nakertrans-E memberi waktu penutupan selama tiga hari untuk mengevaluasi penerapan protokol kesehatan.
Baca: 413 Restoran di Ibu Kota Disegel
"Kami temukan itu mulai dari melebihi kapasitas hingga tidak ada penjagaan jarak," tegas Kartika.
Kartika mengatakan perusahaan-perusahaan yang pernah ditutup sementara akan ditinjau ulang. Jika masih mengulangi pelanggaran protokol kesehatan, tindakan lebih tegas bakal diberikan.
"Tindak tegas sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020," kata dia.
(ADN)