"Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan KegiatanMasyarakat Berbasis Mikro," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, dalam keterangan resmi, Jumat, 4 Juni 2021.
 
PT MRT Jakarta mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. Seperti memakai masker, menjaga jarak antarpengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Baca: PPKM Mikro Diperpanjang, MRT Jakarta Atur Ulang Jam Operasional
Sementara itu, jarak antarkereta (headway), yaitu hari kerja tiap 5 menit untuk jam sibuk sekitar pukul 07.00 WIB–09.00 WIB dan 17.00 WIB–19.00 WIB. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
Jam hari kerja atau Senin–Jumat, MRT beroperasi mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Sedangkan hari libur atau Sabtu–Minggu dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Pada hari libur atau akhir pekan, tiap 10 menit. Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong). Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta.
(JMS)