"Kita tidak melarang orang gunakan masker scuba," ujar Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat, 2 Oktober 2020.
Warga Ibu Kota yang mengenakan masker, apa pun jenisnya, sudah menunjukkan iktikad baik untuk menutup hidung dan mulut sebagai antisipasi penularan covid-19. Pemprov DKI belum mematok jenis masker yang digunakan warga sepanjang upaya pencegahan covid-19.
Satuan Tugas Penanangan Covid-19 DKI Jakarta juga belum mengeluarkan larangan jenis masker tertentu. Arifin pun berpendapat warga akan membeli masker yang lebih berkualitas dan aman jika punya uang lebih.
Baca: Masker Scuba dan Buff Diminta Dilarang di KRL
Sejumlah pengelola fasilitas publik, seperti kereta rel listrik (KRL), melarang penggunaan masker jenis scuba dan buff. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun tak menyarankan warga memakai scuba dan buff sebagai pengganti masker.
Baca: Kalau Scuba dan Buff Bisa Gantikan Masker, Sekalian Saja Pakai Kertas
Kedua pelindung mulut dan hidung itu memiliki perbedaan dengan masker, terutama fungsi perlindungan dari virus korona (covid-19). Penutup mulut scuba dan buff tidak bisa mencegah droplet yang mengandung bakteri dan virus.
"Kalau menutup hidung pakai kertas bisa kan. Tapi yang diminta apa? Masker," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2020.
(SUR)