"Sepenuhnya itu jadi wilayah aparat hukum, kita mengikuti aturan dan kententuan yang ada," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Jumat, 27 November 2020.
Menurut dia, Pemprov DKI menghormati tiap instansi sesuai dengan tugas pokok dan fuksi (tupoksi) masing-masing. Mereka tak akan berkomentar jika bukan terkait wilayah tugasnya.
Baca: Polisi Hati-hati Tetapkan Tersangka Kerumunan di Petamburan
Terkait dugaan kelalaian Pemprov DKI dalam penerapan protokol kesehatan di acara Rizieq, Riza menegaskan pihaknya sudah berupaya mencegah virus korona (covid-19) dengan maksimal. Salah satunya, Pemprov menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami provinsi yang mengeluarkan penertiban sanksi kepada siapa pun yang melanggar," ungkap Riza.
Pesta pernikahan anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020, diduga melanggar protokol kesehatan. Acara itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun tanpa menjaga jarak sehingga meningkatkan potensi penyebaran covid-19.
Kepolisian memanggil berbagai pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk Gubernur Anies Baswedan. Polisi mengorek keterangan pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), perlindungan masyarakat (linmas), lurah, camat, kantor urusan agama (KUA), satuan tugas (satgas) covid-19, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, hingga Biro Hukum DKI Jakarta.
(OGI)