"Itu Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton. Hari ini sudah disiapkan surat diputuskan Kepala Dinas Parekraf (Gumilar Ekalaya)," ucap Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi saat dihubungi, Senin, 16 November 2020.
Bambang mengatakan kedua hotel itu diizinkan menggelar acara pernikahan setelah menerima surat keputusan (SK) dari Dinas Parekraf DKI. Menurut dia, proses perizinan memakan waktu cukup lama karena banyaknya gedung yang mengajukan permohonan.
"Belum lagi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) DKI punya kegiatan sendiri," kata Bambang.
Baca: Dinas Pariwisata DKI Kukuh Bolehkan Resepsi Pernikahan Meski Diprotes Satgas Covid-19
Dia menegaskan pengelola gedung acara pernikahan harus disiplin menerapkan protokol kesehatan covid-19. Misalnya, jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas gedung, peserta dilarang berlalu-lalang, hingga penyajian makanan tak boleh prasmanan.
"Tamu makan di satu tempat, biar pelayannya yang mengantarkan. Ini untuk meminimalisasi penyebaran virus korona," ujar Bambang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengizinkan resepsi pernikahan digelar di permukiman selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Namun, acara resepsi harus menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Sejauh itu dilakukan protokol covid-19, itu dimungkinkan. Makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi pernikahan) harus mengajukan proposal," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 9 November 2020.
Resepsi pernikahan di balai rakyat, kelurahan, maupun masjid juga diperbolehkan. Asalkan, pihak yang mengadakan acara mengajukan proposal.
(ADN)