"Penayangan film terakhir jam 20.00 WIB," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Dinas Parwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Bambang Ismadi, kepada Medcom.id, Rabu, 21 Oktober 2020.
Sebanyak tiga pengelola bioskop yakni XXI, Cinepolis, dan CGV, diperbolehkan membuka tempat usaha. Pengelola diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Tak hanya karyawan yang dilengkapi alat pelindung diri (APD), pengelola harus memastikan pengunjung memakai masker. Bambang mengatakan hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19) di bioskop.
Baca: Jakarta Izinkan Tiga Jaringan Bioskop Mulai Beroperasi
Selain itu, pengunjung dan petugas bioskop wajib menerapkan jaga jarak. Kapasitas penonton juga dibatasi.
"Maksimal kapasitas hanya 25 persen atau satu kursi diselingi dua kursi kosong," ujar Bambang.
Penonton juga dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam gedung bioskop. Hal tersebut untuk memperkecil potensi penularan covid-19.
(ADN)