Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan 942 warga kedapatan tidak memakai masker selama penindakan prokes pada Minggu, 28 Februari 2021. Sebanyak 123 orang didenda Rp250 ribu.
"Sedangkan, 819 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan," kata Arifin melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021.
Satpol PP DKI juga berpatroli ke 269 restoran atau rumah makan. Sebanyak 33 restoran diantaranya dibubarkan dan diberikan teguran tertulis.
Kemudian, tiga restoran diberhentikan sementara kegiatannya selama 1x24 jam. Serta, tujuh restoran dihentikan sementara selama 3x24 jam karena melanggar prokes.
"Sedangkan 226 restoran tidak ditemukan pelanggaran," ucap Arifin.
Baca: Setahun Covid-19, Protokol Kesehatan Masih Jadi PR Pemerintah
Satpol PP DKI juga menginspeksi mendadak (sidak) ke 118 perkantoran, tempat usaha, dan industri di Jakarta. Dari jumlah tersebut, tiga perkantoran diberi teguran tertulis.
"Lalu, sebanyak 115 perkantoran sisanya aman atau tidak ditemukannya pelanggaran," ungkap Arifin.
Nilai denda dari penindakan prokes pada 21 Februari mencapai Rp23.500.000. Denda itu didapat dari warga yang tidak memakai masker.
(SUR)