Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 mulai berlaku. Pergub Nomor 101 yang juga mengatur aturan teknis sansi denda progresif tak lagi berlaku.
"Jadi jangan sampai pergub membuat kebijakan melebihi daripada perda. Saya kira itu saja," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.
Meski demikian, Riza meminta agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Ia berharap kepatuhan berasal dari kesadaran masyarakat, bukan peraturan atau sanksi yang diterima.
"Tapi kita ingin lebih mengajak masyarakat untuk patuh taat lebih kepada (sebagai) kebutuhan," ujar dia.
Baca: Temuan Kasus Covid-19 di Jakarta Timur Tertinggi se-Ibu Kota
Politikus Gerindra tersebut mengajak masyarakat Jakarta untuk hidup sehat dan seimbang. Di antaranya, memastikan sirkulasi rumah baik, tidur cukup, makan makanan bergizi, dan rajin berolahraga.
(SUR)