Satpol PP DKI Jakarta menertibkan individu, tempat kuliner, dan perkantoran. Petugas memberikan sanksi kepada lebih dari dua ribu pelanggar pada Kamis, 21 Januari 2021.
"Sebanyak 2.365 orang mendapat sanksi karena tak memakai masker," bunyi keterangan tertulis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
Baca: Puluhan UMKM di Malang Gulung Tikar Terdampak PPKM
Sebanyak 2.288 pelanggar dihukum kerja sosial dan 77 lainnya membayar denda Rp250 ribu. Petugas juga menemukan 79 dari 675 restoran/rumah makan yang diperiksa melanggar protokol kesehatan. Sebanyak tiga restoran ditutup sementara dan 76 tempat lainnya dibubarkan dan diberi teguran tertulis.
Pemprov DKI juga menemukan 78 dari 495 kantor, tempat usaha, dan tempat industri yang diperiksa, melanggar aturan. Sebanyak 74 tempat usaha mendapat teguran tertulis dan empat diminta tidak beroperasi selama tiga hari.
"Total denda sebanyak Rp11.400.000," tulis keterangan tersebut.
(OGI)