"Tidak mungkin kami mendukung kegiatan yang kami atur tidak boleh," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.
Dia juga membantah klaim kelompok Rizieq yang menyebut Pemprov DKI memberi izin penutupan jalan. Politikus Gerindra itu menegaskan pemberiaan izin penutupan Jalan KS Tubun ada di kepolisian, bukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
"Jadi, kepolisian tidak pernah mengizinkan. Dishub DKI juga tidak pernah mengizinkan," tutup dia.
Baca: Pemerintah Diminta Membina Ormas
Namun, Riza menyebut setiap orang memiliki hak untuk membela diri. Riza mempersilakan polisi mengusut tuntas pidana kekarantinaan kesehatan yang terjadi dalam kegiatan kelompok Rizieq. Pemprov DKI bakal kooperatif bila polisi membutuhkan keterangan.
"Semua kita serahkan ke pihak yang berwenang," lanjut dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, M Kamil Pasha mengeklaim Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menyetujui acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia menyebutkan bahwa acara disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang.
(SUR)