Salah satu yang diatur, yakni pedagang kaki lima (PKL) atau lapak jajanan. Hal itu termuat pada Pasal 29 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
PKL pada lokasi binaan dan lokasi sementara, serta lokasi tertentu lainnya, wajib melaksanakan
pelindungan kesehatan masyarakat. Edukasi dan protokol pencegahan covid-19 perlu diterapkan dan ada pembatasan interaksi fisik antarpengunjung.
Baca: Masih Tinggi, 10.046 Kasus Baru Covid-19 Terdeteksi
"Pembatasan interaksi fisik antar pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan membatasi interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarpengunjung," bunyi Pasal 29 ayat 3 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 seperti dikutip Medcom.id, Sabtu, 9 Januari 2021.
Pedagang yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan. Tindakan akan dijalankan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah bagi pedagang pada lokasi binaan dan lokasi sementar.
"Terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi tertentu lainnya dilakukan oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja)," bunyi Pasal 30 ayat 3.
(OGI)