Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono, menyebut hal ini menghapus birokrasi yang berulang. Misalnya, antrean dua kali dalam layanan check in, dan pengambilan biometrik.
Menurut dia, inovasi tersebut dapat memangkas antrean hingga 30 menit. "Harapannya aspek kualitas dan kuantitas layanan yang meningkat dapat menjadi indikator diperolehnya good governance dalam memberikan layanan publik," ujar Novianto dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 November 2020.
Selain memangkas durasi, hal tersebut juga dapat menghemat pengeluaran negara terkait kertas dan tinta. Penghematan berdampak positif bagi keuangan negara dan lingkungan.
"Output inovasi ini yaitu menghilangkan pengisian Formulir Perdim 11 dan menghapus bukti pengantar pembayaran yang semua berupa kertas, sekarang digantikan menjadi digital (e-billing) melalui SMS," jelasnya.
Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Zaeroji, mengapresiasi inovasi itu. Sebab, mempermudah dan mempercepat pelayanan dan menjamin keamanan.
"Kalau dulu menggunakan kertas, tanda terima pembayaran itu boleh saja hilang di tengah perjalanan. Kalau sekarang ini dengan penggunaan aplikasi ini para penerima layanan yang telah membayar itu, tanda bukti bayarnya langsung dikirimkan ke handphone masing-masing," kata dia.
(ADN)