"Kalau bicara masalah kerumunan, memang harus ada kajian yang komperhensif. seperti apa, pekerja apa," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Senin, 6 Juli 2020.
Andri mengatakan pihaknya telah menerjunkan 170 personel untuk mengawasi ketentuan sif kerja dan pembatasan karyawan. Mereka dibagi menjadi 35 tim dengan masing-masing berisi empat sampai lima orang. Satu tim tersebut bertugas mengawasi tiga perusahaan.
Baca: Pengguna KRL Meningkat 7 Persen
Andri menuturkan pihaknya perlu melakukan kajian mendalam dengan sejumlah instansi terkait pemberlakuan kapasitas dan sistem kerja tersebut. Instansi terkait yang dimaksud antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Belum tentu, kata dia, perusahaan-perusahaan di bawah ranah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI yang melanggar aturan tersebut. Sehingga, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI perlu berkoordinasi untuk menuntaskan persoalan penumpukan penumpang di stasiun.
"Karena yang masuk Jakarta kan enggak hanya perkantoran swasta. Kantor kan banyak, ada kantor pemerintah, BUMN kan gitu. Makanya harus komperhensif pemahamannya," ujar dia.
(AZF)