"Warga dan pelaku bisnis di DKI Jakarta yang tengah mengalami kesulitan cashflow akibat terhentinya berbagai aktivitas bisnis yang mereka lakukan selama masa pandemi," kata Kepala Bapenda DKI Mohammad Tsani Annafari dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020.
Relaksasi pajak itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun Pajak 2020. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Masyarakat Jakarta juga diperbolehkan melunasi secara bertahap kewajiban pembayaran PBB-P2 sekurang-kurangnya sepertiga pokok PBB-P2 terutang paling lambat 31 Oktober 2020. Warga kemudian wajib membayar sepertiga pokok PBB-P2 terutang berikutnya sebelum 30 November 2020 dan sepertiga sisanya sebelum 15 Desember 2020.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk PBB tahun pajak 2020. Ini menjadi bagian edukasi kepatuhan wajib pajak agar tetap menunaikan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
"Wajib pajak didorong untuk dapat melakukan perencanaan keuangan dan memprioritaskan pemenuhan kewajiban perpajakan di atas kepentingan lainnya", pungkas Tsani.
(SUR)