Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan terus mengingatkan warga untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh di masa transisi normal baru ini.
"Insyaallah, sebentar lagi kita segera melewati pandemi ini dengan baik. Terus bersabar, bersama-sama kita berdoa, dan jaga imunitas tubuh, jaga kesehatan, semoga kita semua terhindar dari wabah yang berbahaya. Ingat, pandemi ini belum benar-benar berakhir, jangan abai, tetap pakai maskernya, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap selesai berkegiatan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Mei 2022.
Baca: Kafe dan Restoran Boleh Buka Hingga Dini Hari, Simak Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali
Dalam Keputusan Gubernur itu, tercantum selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga yang berwenang.
Penerapan protokol kesehatan covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.