"Iya berdasarkan arahan dari Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta (Santoso), kami setuju," kata anggota Fraksi Partai Demokrat Mujiyono saat dihubungi, Selasa, 6 April 2021.
Ada beberapa catatan yang diberikan Partai Demokrat untuk Pemprov DKI dalam melakukan proses penjualan saham 26,25 persen tersebut. Pertama, Pemprov DKI harus mendapatkan persetujuan dari DPRD DKI.
"Karena ini bisa dikatakan adalah penjualan aset DKI maka harus mendapatkan persetujuan dari DPRD," kata Ketua Komisi A DPRD DKI itu.
Baca: Legislator PKS DKI Dorong Anies Pakai Diskresi Jual Saham PT Delta
Kedua, proses penjualan saham itu harus transparan, akuntabel, dan profesional. Tidak boleh ada broker atau calo yang terlibat dalam penjualan saham.
Ketiga, Pemprov DKI Jakarta harus mempersiapkan regulasi pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras setelah tak lagi memiliki saham di PT Delta Djakarta Tbk. Pemprov DKI akan total menjadi regulator peredaran miras di Ibu Kota.
Mujiyono juga memperkirakan PT Delta Djakarta Tbk akan semakin gencar mempromosikan minuman keras yang diproduksi karena tak ada saham Pemprov DKI. "Regulasi pengawasan harus benar-benar dibenahi. Harus dikontrol siapa yang boleh jual, di mana, siapa yang boleh beli, dan sebagainya. Karena menurut saya, mereka pastinya setelah Pemprov DKI enggak ada kepemilikan di situ, mereka akan lebih eksplor lagi," ujarnya.
Pemprov DKI berencana menjual saham di PT Delta Djakarta Tbk sebagai bagian dari upaya pemenuhan janji kampanye Anies. Namun, upaya ini selalu gagal lantaran pimpinan DPRD DKI menolak rencana itu.
(AZF)