“Masih ada gap antara BPJSTK dengan peserta,” kata anggota Ombudsman Hery Susanto saat merilis laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juli 2022.
Hery menerangkan jumlah pekerja penerima upah (PPU) di Indonesia sebanyak 50,77 juta orang. Namun, baru 19,61 juta orang yang menjadi peserta aktif.
“Artinya, ada 20,30 juta orang peserta tidak aktif," tutur dia.
BPJS Ketenagakerjaan Bidik Pekerja Bukan Penerima Upah |
“Namun PBPU yang menjadi peserta BPJSTK baru 2,67 juta orang karena PBPU menanggung sendiri biaya BPJS-nya,” ujar dia.
Ombudsman juga masih menerima keluhan masyarakat yang kesulitan saat proses klaim. Mulai dari pencairan jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), hingga jaminan kecelakaan kerja (JKK).
“Permasalahan ini perlu dirumuskan dan kebijakan dan pelayanan yang berorientasi pada kepastian agar jaminan tidak terkendala di banyak wilayah,” papar Hery.
Penyelidikan dilakukan pada Oktober hingga November 2021 di 12 provinsi. Mulai dari DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, Bali, Riau, hingga Sulawesi Selatan.
Ombudsman memeriksa dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, hingga mengecek langsung ke lapangan. Objek penelitiannya yaitu 11 kantor wilayah BPJS TK, 12 kantor cabang BPJS TK, HRD perusahaan, hingga serikat pekerja.
(DEV)