"Padahal menurut saya jangankan satu tahun, satu bulan pun itu bisa tuntas kok," kata pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing saat dihubungi, Senin, 29 Juli 2019.
Menurut dia, tak ada iktikad baik memenuhi pelayanan publik dalam pemilihan wagub ini. Pasalnya, legislatif DKI malah menjadikan aturan sebagai perisai pelindung atas penundaan tugas mereka.
Tidak adanya batasan waktu memilih wagub membuat DPRD tak kunjung menentukan pengganti eks Wagub DKI Sandiaga Uno. Kendati tak ada aturan yang dilanggar, tertundanya pemilihan ini berdampak buruk bagi pelayanan publik.
DPRD DKI, tekan dia, harusnya menjadikan hal itu sebagai dasar penentuan wagub DKI. "Pejabat publik dalam hal ini DPRD tidak boleh hanya berbasis kepada undang-undang, tidak boleh berlindung kepada undang-undang. Seharusnya berbasis kepada pelayanan publik," kata dia.
DPRD DKI periode 2015-2019 punya tanggung jawab merampungkan pemilihan wagub. Emrus mewanti-wanti agar pemilihan wagub tak dilimpahkan kepada DPRD periode 2019-2024. Pasalnya, polemik pemilihan wagub akan lebih kompleks.
Dia menyebut anggota DPRD baru bakal membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan pekerjaan sebagai wakil rakyat. Pendekatan yang dilakukan akan berbeda. Komunikasi politik yang dijalin juga akan dimulai dari awal lagi.
Baca juga: Pemilihan Wagub DKI Tersandera DPRD
"Jika ini terjadi, akan menghabiskan energi, perpanjang, perpanjang lagi," kata Emrus.
Seperti diketahui, Sandiaga Uno mundur sebagai wagub per Senin, 27 Agustus 2018, untuk mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai pengusung Sandi di DKI, memiliki jatah untuk menentukan wagub baru.
Setelah lobi yang panjang, Gerindra akhirnya merelakan kursi wagub kepada PKS. Mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto kemudian dimajukan sebagai calon wagub. Namun, hingga kini pemilihan wagub baru juga rampung.
(OGI)