Perwakilan JPPI, Ubaid Matraji, menyebut gugatan telah terdaftar sejak Rabu, 19 Agustus 2020, siang. Gugatan terdata dengan nomor perkara 161/G/TF/2020/PTUN.JKT.
"Ini dilakukan karena sistem PPDB DKI banyak tindakan diskriminatif dan merugikan peserta didik dan orang tua," kata Ubaid saat dihubungi Media Indonesia, Rabu, 19 Agustus 2020.
JPPI beserta perwakilan orang tua menuntut Disdik DKI merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 670 Tahun 2020. Aturan tersebut merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Baca: KPAI Terima 224 Pengaduan PPDB 2020
"Tuntutannya, aturan PPDB Pemprov DKI harus direvisi disesuaikan dengan Permendikbud 44/2019 dan Pemprov juga harus merehabilitasi korban PPDB DKI," terangnya.