"Dengan pembahasan yang dilakukan terburu-buru, mustahil dapat menghasilkan APBD yang berkualitas," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Neneng Hasanah dalam pembacaan pandangan umum fraksi pada Rancangan Peraturan Daerah APBD DKI 2021, Jumat, 27 November 2020.
APBD DKI, kata Neneng, harus memprioritaskan pelayanan publik, menunjang pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, mendukung pencapaian target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus menyelaraskan program daerah dengan kebijakan nasional.
Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD 2021 mulai dibahas pada 5 November 2020. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2021 kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta pada 26 November 2020.
Baca: Anies Jamin APBD 2021 Tetap Prioritaskan Covid-19
Artinya, pagu anggaran APBD DKI 2021 selesai dalam 21 hari. Sementara, Perda ditargetkan akan diparipurnakan pada pertengahan Desember 2020.
Neneng meminta program yang tak terlaksana pada APBD DKI TA 2020 masuk rencana tahun depan dan menjadi prioritas. "Agar secara langsung dapat dibahas dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)," pinta dia.
(SUR)