"Terhitung tanggal 11 Januari 2021, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor dan 75 persen bekerja dari rumah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin, 11 Januari 2021.
Baca: Aturan Detail PSBB Ketat DKI
Jam kerja karyawan juga dipersingkat. Pegawai Lembaga Antikorupsi hanya bekerja delapan jam dalam sehari.
KPK juga memperketat protokol kesehatan untuk pegawai yang bekerja di kantor. Lembaga Antikorupsi itu tidak mau memperburuk kasus covid-19 di Indonesia.
"Antara lain memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran covid-19," ujar Ali.
(ADN)