Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Indra Ranudikarta, mengatakan, EJ pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang terkait kasus pencurian. Ia tercatat sudah sembilan kali melakukan pencurian di sejumlah wilayah di Jabodetabek.
"E.J sudah melakukan 9 kali pencurian di Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Bogor, residivis dengan kasus yang sama," kata Indra di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Rabu, 27 November 2019.
Menurut pengakuan EJ, lanjut Indra, dalam melakukan aksi pencurian, ia hanya membutuhkan waktu 2 hingga 10 menit untuk membobol kunci. Sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu memantau situasi sekitar lokasi.
Indra menjelaskan, EJ biasa membobol perkantoran. Ia menargetkan kantor yang tidak ada penjaganya, sehingga memudahkan untuk membuka kunci.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, MA Alias Ari, dan S dalam kasus pembobolan media online Katadata berperan sebagai penadah.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka EJ berupa uang tunai sebesar Rp1 juta, kunci L, linggis, satu unit mobil Toyota Avanza, dan satu unit telepon genggam. Dari Tersangka MA alias Ari, polisi menyita uang tunai Rp2 juta, dan dari tangan tersangka S polisi menyita 4 unit komputer iMac dan uang Rp1,3 juta.
Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Tersangka EJ dijerat dengan pasal 363 KUHP (perancurian dengan pemberatan) dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara. Kemudian untuk tersangka M. alias Ari dan S dijerat dengan pasal 480 KUHP (penadah/pertolongan jahat) dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
(DMR)