Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat tetap berada di rumah.
"Sebaiknya kita semua jangan bepergian ke luar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Maret 2021.
Anies juga meminta disiplin 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak ditingkatkan. Pemerintah memastikan akan meningkatkan kemampuan testing, tracing, dan treatment (3T).
"Kemudian, kami di DKI terus berupaya konsisten menggalang koordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan ketersediaan kapasitas tempat ICU dan tempat isolasi terkendali, di hotel maupun wisma atlet," tutur dia.
Anies menyebut perpajangan PPKM berskala mikro yang dilaksanakan sejak 8-22 Februari 2021 berhasil menekan kasus aktif di Jakarta. Angka kesembuhan meningkat 337.426 dengan tingkat kesembuhan 96,3 persen per 7 Maret 2021.
Sementara itu, kasus meninggal akibat covid-19 mencapai 5.790 orang dengan tingkat kematian 1,7 persen. Sedangkan, tingkat kematian di Indonesia sebesar 2,7 persen.
(REN)